Pemkab Bekasi Ingatkan Pengembang Pasar Induk Cibitung Selesaikan Pekerjaan.

banner 468x60

Oleh: H.Razali Berabo
Feb : 20 – 2023

Plt Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi,Gatot Purnomo saat meninjau Pasar Induk Cibitung.

Cikarang Pusat – berabonews.com

Menindaklanjuti arahan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan perihal pembangunan Pasar Induk Cibitung, Plt Kepala Dinas  Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengingatkan pengembang dalam hal ini PT Citra Prasasti Konsorindo untuk menyelesaikan proses pembangunannya meski saat ini dirundung masalah internal.

Setelah ada keputusan dan arahan dari pak Pj Bupati, kita akan berkirim surat dulu ke mereka agar semua transaksi sewa menyewa lapak oleh Pihak penyewa di hentikan dulu , baik melalui kantor Cabang maupun kepada kantor pusat dari pedagangnya, sampai pada batas waktu ada keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Intinya kita dorong agar pekerjaan tetap diselesaikan,  ucapnya kepada awak media berabonews.com, usai mengikuti rapat kerja dengan Pj Bupati Bekasi, pada Senin (20/02/2023).

Menurut Gatot, awalnya tidak ada masalah dan bahkan pembangunan hampir 75 Persen, namun dalam perjalanan waktu karena ada konflik internal, berdampak kepada nasib ribuan pedagang dan juga ada intimidasi pembelian kios harus membayar ke satu pihak,katanya.

Pedagang sampai saat ini menahan diri untuk sementara tidak bayar dulu, karena khawatir uangnya hilang, lantaran konflik internal mereka. Sesuai jadwal tahapan harusnya dalam tahap kedua di Bulan Januari kemarin, ada pemindahan penampungan pedagang ke dalam hasil revitalisasi, namun sampai saat ini belum ada tindakan pemindahan, imbuhnya.

Dia menjelaskan sejak awal proses pembangunan pasar tersebut dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan tidak ikut campur karena itu ranah pihak ketiga, namun karena adanya persoalan internal yang berdampak kepada masyarakat dalam hal ini para pedagang dan keamanan aset milik pemda.

Karena ini sudah menyangkut nasib para pedagang yang jadi korban, dan demi menjaga aset milik pemda, maka kita harus bertindak tegas, paparnya.

Dia juga mengaku akan minta pendampingan hukum dari Kejaksaaan Negeri Cikarang dan juga akan melakukan kajian hasil pembangunan oleh perusahaan tersebut.

Ini ada potensi tidak sesuai jadwal, pihak kita mendesak agar para pedagang untuk sementara dapat dipindahkan dulu ke lokasi hasil pembangunan tersebut dari tempat penampungan yang kebetulan  lokasinya akan dibangun tahap berikutnya oleh pihak ketiga, terangnya.(ADV)

"

Pos terkait

"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *