Oleh:H.Razali Berabo. Mar :05 – 2023
Bekasi – berabonews.com
Semenjak Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku, setiap pejabat publik diwajibkan transfaran terhadap anggaran yang dikelolanya. Termasuk Kepala Desa, yang semenjak tahun 2015 mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dikabupaten Bekasi kepala desa mendapatkan beberapa jenis anggaran yaitu, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa (DAD), Bagi Hasil Retrebusi (BHR) serta Bantuan dari Provinsi.(Banprov).
Menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Syahban Siregar, S.H.,M.H., bahwa di kabupaten Bekasi masih banyak Kepala Desa penerima anggaran yang cukup besar tersebut tidak berani untuk transfaran ke Publik, hal tersebut jelas kontradiksi dengan cita-cita Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan setiap Pejabat Publik harus transfaran dalam pengelolaan anggaran yang dikelolanya.
Lebih lanjut, Syahban Siregar mengklaim beberapa Kepala Desa yang tidak berani transfan di Kabupaten Bekasi ada di Kecamatan Serangbaru, yakni diantaranya Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jayasampurna. kami berani mengatakan bahwa Kepala Desa Sirnajaya dan Kepala Desa Jayasampurna tidak transfaran, karena kami sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik atas beberapa dokumen yang menurut hemat kami adalah dokumen Informasi Publik, namun sampai sekarang belum diberikan,pungkasnya.
Atas sikap Kepala Desa yang tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan GRPPH-RI tersebut, DPP GRPPH-RI sudah menyampaikan keberatan. kami sudah sampaikan surat keberatan atas sikap teman-teman Kepala Desa yang mengabaikan permohonan kami tersebut. Dan kami masih berharap permohonan kami tersebut dapat dikabulkan sebelum tenggang waktu yang ditentukan terlampaui,kata syahban.
Jika permohonan tersebut diabaikan maka kami akan lakukan segala upaya termasuk melakukan upaya ke Komisi Informasi Publik.ungkap nya.
Syahban juga berpendapat bahwa Ketertutupan pejabat publik pada publik atas anggaran yang dikelolah pejabat publik salah satu indikator kekorupsian, oleh karenanya Kepala Desa yang tidak transfaran harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk pihak penegak hukum. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyalahggunaan.harapnya.(R1)