Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Bekasi Melakukan Tupoksi Sesuai PERDA 6 Tahun 2014

banner 468x60

Oleh : H.Razali Berabo Mar : 06 – 2023

Cibitung Bekasi – berabonews.com

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten bekasi sesuai perda 6 tahun 2014 ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran memberikan pelatihan kepada pengusaha tidak melihat kejadian di Pelumpang.

Saat di wawancarai kepala dinas pemadam kebakaran (Damkar) kabupaten Bekasi Hasan Basri mengatakan kita sebagai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Bekasi sudah berjalan semesti nya , artinya kalau mereka ( pegusaha perdagangan) DPO – DPO gas 3 kg maupun SPBUE pengisian gas kami selalu mengingat kan bahwasanya pentingnya Usaha mereka Dilengkapi atau melengkapi dengan tabung APAR atau yang lebih besar APAP itu nama tabung tersebut. Nah selain itu memang kita berikan latihan kepada mereka (pengusaha) bagimana ketika ada kejadian dan pencegahanya seperti apa langkah- langkahnya, nah itu kami selalu berikan kepada mereka. Ujarnya.06/03/2023.

Kalau untuk pemeriksaan terhadap alat proteksi biasanya tabung APAR atau Apap atau yang lebih besar lagi itu memang kita setiap tahunya di adakan pemeriksaan karna sudah muncul perda 6 tahun 2014 untuk lakukan pemeriksaan satu tahun sekali dan kita sudah laksanakan degan pemeriksaan dan penelitian itu upaya upaya nya tidak melihat kejadian di DPO pelumpang yang kebakaran beberapa hari lalu. Ucapnya

Pemeriksaan dan pengisian satu tahun sekali di pabrik, rumah sakit , apartemen, Hotel, dll .dan jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah..ucapnya.(ADV)

"

Pos terkait

"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *