Dinas Perdagangang dan Pasar Kab.Bekasi Segera Bentuk FKP di 11 Pasar Tradisional Lainnya

banner 468x60

Oleh :H.Razali Berabo
Mar  :21 – 2023

Forum Komunikasi Pedagang (FKP) tidak hanya dibentuk di Pasar Induk Cibitung (PIC) saja. Nantinya, kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, FKP juga akan dibuat di 11 pasar tradisional lainnya.
Forum Komunikasi Pedagang (FKP) tidak hanya dibentuk di Pasar Induk Cibitung (PIC) saja. Nantinya, kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, FKP juga akan dibuat di 11 pasar tradisional lainnya.

Cibitung Bekasi – berabonews.com

Forum Komunikasi Pedagang (FKP) tidak hanya dibentuk di Pasar Induk Cibitung (PIC) saja.

Nantinya, kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, FKP juga akan dibuat di 11 pasar tradisional lainnya.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemilihan ketua FKP di PIC yang dilakukan pada Selasa (21/3/2023) ini, akan dijadikan acuan untuk pembentukan FKP di pasar lainnya.

Insyaallah akan diterapkan juga di 11 pasar lainnya milik pemerintah. Ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sehingga harus dibuat FKP. Karena walau bagaimana pun, pasar ini aset milik pemerintah yang digunakan oleh pedagang sehingga harus ada perwakilannya agar bisa menjembatani aspirasi ribuan pedagang, kata Gatot saat ditemui awak media berabonews.com  di Pasar Induk Cibitung.

Sebelum proses pemilihan berlangsung, pihaknya terlebih dahulu akan berdiskusi dengan pedagang di pasar tradisional lain untuk membuat rancangan teknis proses pemilihan, sesuai dengan kesepakatan para pedagang yang dijadikan panita penyelenggara.

Dalam hal ini, kami dari Disdag Kabupaten Bekasi hanya bertugas untuk menjembatani aspirasi pedagang. Mereka sendiri yang membuat aturan teknis, proses dan syarat pemilihan ketua. Apabila tidak ada kesepakatan, keputusan diambil secara voting, ungkapnya.

Gatot menambahkan pihaknya juga menyerahkan pengisian struktur organisasi kepada para pedagang sama seperti yang akan diterapkannya di PIC usai proses pemilihan berakhir.

Nanti kami akan kembali berkumpul dan akan diserahkan ke pedagang juga keputusannya seperti apa untuk menyusun kepengurusannya. Yang jelas nanti ada penasehat dan dewan pembina yang melibatkan unsur Muspika, ungkap Gatot.

Pembentukan FKP, sambung Gatot, merupakan hal terpenting yang harus dilakukan dalam rangka pembenahan kepengelolaan pasar tradisional.

Fungsi FKP sendiri adalah sebagai sarana sosialisasi dan pembinaan pedagang, sehingga nanti ada komunikasi antara pedagang dan pemda agar aspirasi ribuan pedagang bisa terwakilkan, ujarnya.

Terlebih lagi, selama ini para pedagang hanya membentuk sejumlah rukun warga pedagang (RKW) tanpa legalitas dan legitimasi.

Sebelumnya memang ada RKW yang dibentuk sendiri, bukan dengan pemda. Namun demikian, diperlukan payung hukum agar bisa diakui. Hal yang paling penting adalah FKP nantinya akan terdaftar dan diakui oleh pemda, jadi legalitasnya ada dan terlegitimasi karena dipilih langsung oleh pedagang itu sendiri, kata Gatot.(adv)

"

Pos terkait

"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *