Tahapan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti Pidie

banner 468x60

Oleh : Team Biro Pidei May. : 16 – 2023

Sigli – beurabonews.com

Lanjutan Sidang yang menyeret MA ( 51 ) mantan Geuchik dalam kasus dugaan korupsi Dana desa Meunasah Blang Kecamatan Sakti dengan Angenda Pembacaan Tuntutan terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Tahun 2018 – 2019

Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap terdakwa diantaranya memutuskan,

  • Menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN) 16/5/2023. (R1)
"

Pos terkait

"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *