Oleh : Rizqy Baidawi , Jun : 10 – 2023
Cikarang Pusat – berabonews com
Perseteruan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dengan Putri Kandungnya Elisabet Oktavia Sirait memasuki babak baru.
Sebelumnya viral di media online,Lisbon Sirait melaporkan putri kandung bersama menantunya di Polda Riu hingga putri kandung dan menantunya meringkuk dijeruji besi.
Tak puas mempidanakan putri kandung dan menantunya, Lisbon Sirait kemudian menggugat putrinya Elisabet Oktavia Sirait di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor ; 133/Pdt.G/2022/PN Bks.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, gugatan Lisbon Sirait yang merupakan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan itu ditolak. Adapun putusannya sebagai berikut,
Mengadili:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.097.000.,(satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, berdasarkan Putusan Nomor : 794/PDT/2022/PT. BDG.
Pada saat Kuasa Hukum Elisabet Oktavia Sirait (Syahban Siregar, S.H., M.H.) dikonfirmasi melalui Hp celulernya, ia membenarkan bahwa gugatan anak buah Sri Mulyani tersebut (lisbon sirait) terhadap kliennya ditolak Pengadilan Bekasi. betul bang, gugatan pak Lisbon Sirait terhadap klien kami ditolak ,ucapnya
Syahban Siregar, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Umum LSM GRPPH-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) ini juga membenarkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, dengan Nomor : 794/PDT/2022/PT.BDG ,pungkas syahban.
Sambung Syahban Siregar, S.H. M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua STARKOM SAMAWI (Strategi dan Komunikasi Solidaritas Ulama Muda Jokowi) Kabupaten Bekasi ini, membenarkan bahwa Lisbon Sirait melakukan kasasi. benar bang, pak lisbon masih kasasi bang ,tutur syahban
Sebagai Kuasa Hukum Elisabet Oktavia Sirait , Syahban tentu berharap agar putusan kasasi nanti dapat menghadirkan keadilan bagi kliennya, dan berharap agar Lisbon Sirait tidak menggunakan cara-cara yang dilarang hukum. kami berharap keadilan masih ada buat klien kami, dan kami juga berharap agar siapapun dinegeri ini jangan menggunankan hal-hal yang dilarang hukum untuk memenangkan perkaranya di Tingkat Kasasi,titup syahban (R1)