Aug : 28 – 2023
Bekasi – berabonews.com.
Karya jurnanlistik seharusnya menghormati Asas praduga tak bersalah ” Presumption Of Innocence” dan tidak dibenarkan menuduh dan menghakimi seseorang dalam pemberitaan.
Namun berbeda dengan yang dialami oleh PT. Tasya Putry Mandiri dalam pemberitaan di media online www.policewatsh.news yang tayang 18 Agustus 2023 Jam 07 : PM jelas merupakan pemberitaan yang hampir tidak pernah terjadi dalam sejarah panjang Pers. Sebab, dalam pemberitaan tersebut, sang wartawan yang menulis langsung menuduh atau menghakimi PT. Tasya Putry Mandiri melakukan penggelapan dana investasi. Hal tersebut disampaikan Syahban Siregar, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. Tasya Putry Mandiri. ( 28/08/2023).
Wartawannya langsung menuduh atau menghakimi klien kami melakukan penggelapan dana investasi, tanpa menjunjung tinggi Asas praduga tak bersalah ” Presumption Of Innocence” ini jelas prilaku yang tidak dibenarkan hukum, ucap syahban.
Menurut Syahban, seharus berita tersebut tidak layak tayang. Sang Wartawan, Redaktur dan Pemimpin Redaksi Media Online www.Policewatsh.news mengetahui bahwa dalam sebuah pemberitaan tidak dibenarkan menghakimi atau menuduh seseorang.
Seharusnya rekan wartawan yang menulis, redaktur dan pemimpin redaksi media tersebut mengetahui bahwa dalam sebuah karya jurnalistik tidak dibenarkan menuduh atau menghakimi seseorang, pungkas syahban.
Akibat dari pemberitaan yang menuduh atau menghakimi tersebut, akhirnya kantor Advokat Syahban Siregar melayangkan somasi kepada Media Online
www.policewatsh.news.
kami sudah layangkan tanggapan dan/atau somasi, sebab pandangan kami berita tersebut memuat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,Ucapnya.
Kata Syahban, jika batas waktu yang diberikan pada Media Online www.policewatsh.news. tidak meresfon dengan baik maka persoalan tersebut akan dibawa kejalur hukum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R1)